KUOTA 30 % PEREMPUAN
UU. No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan UU.No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu telah menggariskan kuota 30 % keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif. Agar 30 % keterwakilan perempuan di lembaga legislatif menjadi kenyataan, maka dalam UU.Pemilu tersebut ditetapkan bahwa penyusunan daftar caleg dilakukan dengan sistem 2 banding satu, yaitu setiap tiga nama caleg terdapat sekurang-kurangnya satu Keterwakilan perempuan.
Secara hukum kesempatan perempuan untuk meningkatkan keterwakilannya di lembaga legislatif sudah terbuka, dan kesempatan perempuan untuk menempati nomor urut awal dalam daftar caleg dapat menjadi kenyataan. Namun kompetensi perempuan dalam politik yang perlu dipertanyakan untuk dapat mengisi ketentuan tersebut.
Kompetensi artinya kemampuan diri. Unsur –unsur kompetensi adalah :
1. mengetahui apa dan kenapa ( what & why)
2. Memiliki kemampuan bertindak (have willing to do)
3. mengetahui cara bertindak ( how to do)
Pertanyaaannya disini adalah se berapa banyak perempuan – perempuan kita di Indonosia sudah mengetahui apa dan kenapa berpolitik dan memiliki kemampuan political action dan mengetahui cara bertindak dalam politik.
Disamping kompetensi politik sebagaimana tersebut diatas, perempuan perlu pula mencitrakan diri yang positif. Pencitraan diri yang positif terlihat dari nilai-nilai fisik, kematangan mental dan emosional, memiliki percaya diri, strategis, arif dan bijaksana. Perempuan politik tidak boleh lagi terbelenggu dalam jiwa yang sempit, pikiran yang kerdil dan imajinasi yang pandak. Perempuan dalam politik sudah harus memiliki kecerdasan, kebijaksanaan dan keberanian.
Streotipe perempuan yang selama ini disuarakan adalah perempuan terbelenggu oleh banyak hal. Secara eksternal perempuan dibelenggu oleh negara, 0leh agresor, oleh kapitalis tamak, oleh industrialis global, oleh merek ternama dan oleh hollywood. Secara internal, perempuan dibelenggu oleh dirinya sendiri yaitu oleh jiwa yang sempit, pikiran yang kerdil dan imajinasi yang pandak.
Bila kita dengar suara perempuan, Kemajuan perempuan perempuan terhambat disebabkan oleh struktur dan kultur masyarakat . Budaya patriarchi yang tertanam dalam kehidupan masyarakat merupakan kendala berat yang dihadapi oleh perempuan. Laki-laki di negeri ini belum banyak yang sensitif jender, baik laki-laki dalam lingkungan keluarga maupun laki-laki dalam lingkungan masyarakat. Bila isteri maju, suami mulai bertingkah aneh-aneh, menghambat kemajuan isterinya. Dan dalam lingkungan masyarakat, potensi perempuan sebagai pengambil keputusan publik sering dipersoalkan.
Mudah-mudahan dengan lahirnya Undang-Undang baru di bidang politik (UU Parpol dan UU Pemilu), perubahan wajah kebijakan publik untuk kepentingan perempuan terwujud. Keterwakilan perempuan dilembaga legislatife dapat meningkat.

Leave a Reply