Diperlukan UU. Keamanan Nasional
Millenium telah mengubah kehidupan global dan politik. Konsep tentang Pertahanan dan Keamanan ikut berubah. Alat perubah itu adalah,perkembangan teknologi,gelombang demokrasi dan interdependensi hubungan antar negara.
Revolusi teknologi informasi telah menghapus jarak fisik. Globalisasi telah merombak kerangka lama hubungan antar negara.Hal ini mengubah pula grativitasi politik dalam negeri negara-negara di dunia.
Dengan adanya perubahan hubungan antar negara di dunia dan kompleksitas masalah politik dalam negeri akan mempengaruhi Keamanan Nasional suatu negara. Atas dasar itu dibutuh undang-undang Keamanan Nasional.
Bila ditilik secara seksama, sesungguhnya di Indonesia pengertian Keamanan itu masih kabur dan terdapat pemahaman yang rancu terhadap konsep Keamanan. Dulu konsep Keamanan itu berdimensi militer dan tidak terpisah secara kategoris dengan konsep Pertahanan. Pertahanan - Keamanan merupakan satu konsep yang merupakan salah satu aspek kehidupan nasional dan merupakan salah satu bidang pembangunan nasional.
Selanjutnya, perkembangan di era Reformasi, Pertahanan dan Keamanan dipisahkan secara kategoris melalui TAP MPR. Pertahanan merupakan tanggungjawab TNI dan Keamanan menjadi tanggunjawab Polri. Pengaturan tentang keamanan dan pertahanan termuat dalam :
UU. No. 2/2002 ttg Polri
UU. No. 3 / 2002 ttg Hanneg RI
UU. No. 34/2004 ttg TNI
Memahami pengaturan ini, maka terlihat bahwa konsep keamanan nasional belum terbangun secara jelas .
