Hak asasi Perempuan merupakan bagian dari Hak asasi manusia. penegakan hak asasi perempuan merupakan bagian dari penegakkan hak asasi manusia. Sesuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993 , maka perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak, baik lembaga-lembaga Negara ( eksekutif, legislatif, yudikatif ) maupun Partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan warga Negara secara perorangan punya tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan .
Kekerasan terhadap perempuan
•May 18, 2008 • 2 CommentsUndang –Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah lama diundangkan, namun akar-akar kekerasan terhadap perempuan masih kelihatan tumbuh. Kekerasan dalam rumah tangga seperti pemukulan suami terhadap isteri,pemaksaan poligami, inses dan lain-lainnya masih saja berlangsung. Sementara institusi-institusi masyarakat maupun negara masih ada yang bias gender, sehingga sosialisasi undang-undang ini belum meluas dan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini belum sebagaimana mestinya. Continue reading ‘Kekerasan terhadap perempuan’
Perempuan Dalam Politik
•March 23, 2008 • Leave a CommentDengan lahirnya UU baru ttg Parpol dan Pemilu yang menggariskan 30% kuota perempuan,maka terbuka sudah kesempatan perempuan untuk tampil dipanggung politik.Sekalpun hukum telah membuka kesempatan bagi perempuan utk berkiprah di politik, tetapi kompetensi perempuan untuk mengwujudkannya masih perlu dipertanyakan. Masih banyak kendala -kendala yang dihadapi perempuan dalam politik.Ada hambatan budaya, hambatan finansial dan hambatan lainnya.
Hello world!
•March 23, 2008 • Leave a CommentWelcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

